Daftar Isi
- Tiga Korban, Tiga Kisah yang Mengerikan
- Priguna Hanya Mengaku Sekali
- Proses Hukum yang Berjalan
- Peran Lembaga Terkait
- Perlindungan Korban dan Pencegahan
Sudah 3 Korban yang Lapor Polisi, tapi Dokter Residen Priguna Hanya Akui Lakukan Rudapaksa Sekali
Jakarta, 27 Oktober 2023 – Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Dokter Residen Priguna Wijaya Kusuma, Sp.OG di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, semakin bergulir. Hingga saat ini, setidaknya tiga korban telah melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, Priguna sendiri hanya mengakui melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali. Perbedaan keterangan ini menambah kompleksitas penyelidikan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebenaran yang sebenarnya.
Tiga Korban, Tiga Kisah yang Mengerikan
Ketiga korban, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasi mereka, mengklaim mengalami pelecehan seksual oleh Priguna selama menjalani proses pengobatan atau perawatan di RSUD Pasar Minggu. Detail laporan masing-masing korban berbeda, namun semuanya mengarah pada pola perilaku yang sama dari terduga pelaku. Mereka menceritakan bagaimana Priguna memanfaatkan posisinya sebagai dokter untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika profesi.
Korban pertama, sebut saja A, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2023. Ia mengaku dirudapaksa oleh Priguna saat menjalani pemeriksaan. A menceritakan bagaimana Priguna memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang dokter. Trauma yang dialaminya sangat mendalam, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Sementara itu, korban kedua, B, melaporkan kejadian yang terjadi pada bulan Agustus 2023. Kisah yang dialami B sedikit berbeda dengan A, namun tetap menunjukkan modus operandi yang serupa. B mengatakan bahwa Priguna melakukan tindakan pelecehan seksual saat ia dalam kondisi lemah dan rentan karena sedang menjalani perawatan.
Korban ketiga, C, melaporkan peristiwa yang terjadi pada bulan September 2023. Seperti dua korban sebelumnya, C juga mengaku menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh Priguna. Laporan C menambahkan detail penting mengenai bagaimana Priguna mengancam dan mengintimidasi korbannya agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Priguna Hanya Mengaku Sekali
Di tengah kesaksian tiga korban yang konsisten menuduh Priguna melakukan rudapaksa, Priguna sendiri hanya mengakui melakukan tindakan tersebut sekali. Ia membantah melakukan perbuatan tersebut kepada dua korban lainnya. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas keterangan Priguna dan menambah kesulitan bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran.
Perbedaan keterangan antara korban dan terduga pelaku menjadi tantangan utama dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, dan bukti digital, untuk menguatkan tuduhan terhadap Priguna.
Proses Hukum yang Berjalan
Setelah menerima laporan dari ketiga korban, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Proses hukum tengah berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan. Priguna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan keselamatan pasien di rumah sakit. Kepercayaan publik terhadap tenaga medis sangat penting, dan kasus ini telah mengguncang kepercayaan tersebut. Oleh karena itu, proses hukum yang adil dan transparan sangat diharapkan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Peran Lembaga Terkait
Selain pihak kepolisian, beberapa lembaga terkait juga berperan penting dalam kasus ini. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu sebagai tempat kejadian perkara, harus bertanggung jawab atas insiden ini dan memastikan hal serupa tidak terjadi lagi. Mereka perlu melakukan evaluasi internal dan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga medisnya.
Organisasi profesi kedokteran juga perlu mengambil peran aktif dalam menangani kasus ini. Mereka harus memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etika profesi dan hukum. Hal ini penting untuk menjaga martabat dan integritas profesi kedokteran.
Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Dokter Residen Priguna Wijaya Kusuma ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Perlindungan terhadap pasien di lingkungan rumah sakit harus menjadi prioritas utama. Sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan yang efektif perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penting juga bagi masyarakat untuk berani melaporkan tindakan kekerasan seksual agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan korban mendapatkan keadilan.
Perlindungan Korban dan Pencegahan
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sangat penting. Korban membutuhkan dukungan psikologis dan bantuan hukum untuk menjalani proses yang berat ini. Pemerintah dan lembaga terkait harus menyediakan akses yang mudah dan terjangkau bagi para korban untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Upaya pencegahan juga harus dilakukan secara serius. Edukasi tentang kekerasan seksual harus diberikan kepada masyarakat luas, termasuk kepada tenaga medis. Peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang perilaku yang dianggap sebagai kekerasan seksual sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat yang seharusnya aman seperti rumah sakit. Kejadian ini menuntut perhatian dan tindakan serius dari semua pihak untuk melindungi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Keadilan harus ditegakkan, dan korban harus mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai.
Proses hukum yang saat ini berjalan diharapkan dapat mengungkap semua fakta dan memberikan hukuman yang setimpal kepada Priguna. Semoga kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.