Daftar Isi
- Penjelasan Menhan Sjafrie
- Tanggapan Puan Maharani
- Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Dwifungsi ABRI
- Menjaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa
- Kesimpulan
Kata Menhan Sjafrie dan Puan Soal Disahkannya Revisi UU TNI, Singgung Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Jakarta, 2 Oktober 2023 – Revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan menimbulkan beragam reaksi. Mantan Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapannya terkait revisi tersebut, menekankan pentingnya pemahaman agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peran TNI ke depan. Keduanya sepakat bahwa revisi UU ini tidak bertujuan untuk membangkitkan kembali doktrin dwifungsi ABRI.
Penjelasan Menhan Sjafrie
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dalam keterangan persnya pada 1 Oktober 2023 di Jakarta, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Beliau menegaskan bahwa revisi ini sama sekali tidak bermaksud untuk mengembalikan peran ganda TNI seperti pada masa orde baru, yang dikenal dengan doktrin dwifungsi ABRI. “Revisi ini semata-mata untuk mengoptimalkan peran TNI dalam konteks tugas pokoknya sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan pertahanan negara,” tegas Sjafrie.
Sjafrie menekankan pentingnya menjaga netralitas TNI dalam politik. Revisi UU, menurutnya, justru semakin mengukuhkan netralitas tersebut. Beliau menjelaskan beberapa poin penting dalam revisi UU yang bertujuan memperkuat profesionalisme dan netralitas TNI. Salah satunya adalah peningkatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran TNI agar lebih transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan dan menjaga integritas TNI.
Sjafrie juga menyampaikan bahwa revisi UU ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para ahli hukum, akademisi, dan unsur-unsur masyarakat sipil. Proses yang demokratis ini, menurutnya, menjamin bahwa revisi UU ini disusun secara matang dan berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
Tanggapan Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung DPR pada 2 Oktober 2023, menyampaikan dukungannya terhadap revisi UU TNI. Ia menjelaskan bahwa revisi ini merupakan upaya untuk menyesuaikan aturan perundangan dengan perkembangan zaman dan dinamika keamanan regional. Puan menegaskan bahwa DPR telah melakukan kajian yang komprehensif sebelum menyetujui revisi tersebut.
Puan juga turut menepis anggapan bahwa revisi UU TNI ini akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Ia menegaskan bahwa revisi ini justru memberikan batasan yang lebih jelas terhadap tugas dan wewenang TNI, sekaligus memperkuat peran sipil dalam pemerintahan. “Jangan sampai ada kesalahpahaman. Revisi ini tidak akan membangkitkan kembali doktrin dwifungsi ABRI. TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara,” kata Puan dengan tegas.
Puan menambahkan bahwa DPR akan terus mengawasi implementasi revisi UU TNI untuk memastikan bahwa revisi ini benar-benar berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu memperkuat pertahanan negara dan menjaga netralitas TNI. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami secara benar isi revisi UU TNI agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Dwifungsi ABRI
Doktrin dwifungsi ABRI, yang berlaku di masa orde baru, memberikan peran ganda kepada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yaitu sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan serta sebagai kekuatan sosial politik. Penerapan doktrin ini kerap menuai kontroversi karena dinilai dapat melemahkan demokrasi dan mencampuri urusan politik.
Setelah reformasi 1998, dwifungsi ABRI dihapuskan dan TNI difokuskan pada tugas pokoknya di bidang pertahanan dan keamanan negara. Revisi UU TNI yang terbaru ini semakin mengukuhkan pemisahan peran TNI dari urusan politik dan menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Menjaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa
Baik Menhan Sjafrie maupun Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam konteks revisi UU TNI ini. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami isi revisi UU TNI secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Penting untuk menghindari interpretasi yang keliru yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua tokoh tersebut juga berharap agar revisi UU TNI ini dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan TNI yang profesional, netral, dan fokus pada tugas pokoknya, diharapkan Indonesia dapat mencapai stabilitas keamanan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Revisi UU TNI yang baru disahkan bukan untuk membangkitkan kembali dwifungsi ABRI. Penjelasan dari Menhan Sjafrie dan Puan Maharani dengan jelas menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, meningkatkan profesionalisme, dan mengukuhkan netralitas TNI dalam politik. Penting bagi seluruh masyarakat untuk memahami hal ini dengan benar dan menghindari interpretasi yang keliru yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi revisi UU TNI juga menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap TNI.
Dengan adanya pemahaman yang benar tentang revisi UU TNI ini, diharapkan Indonesia dapat semakin kuat dan aman dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. TNI yang profesional, netral, dan berdedikasi akan menjadi pilar penting dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.