ATVLI Kecam Penangkapan Direktur JAKTV oleh Kejagung

“`html

Daftar Isi

“`

5 Poin Pernyataan Sikap ATVLI Terkait Penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV oleh Kejagung

Jakarta, 24 April 2024 – Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Bapak Budi Santoso, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 23 April 2024. Penangkapan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. ATVLI, sebagai organisasi yang menaungi stasiun televisi lokal di Indonesia, merasa perlu memberikan tanggapan dan pernyataan sikap atas peristiwa ini guna menjaga prinsip pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Latar Belakang Peristiwa

Penangkapan Bapak Budi Santoso menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi. Kejagung menuding Bapak Budi Santoso telah melanggar pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta melanggar ketentuan pers terkait penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan banyak pihak. Informasi yang tersebar menyebutkan berita yang diduga disebarkan JAKTV terkait proyek infrastruktur di daerah X, yang menimbulkan keresahan dan protes masyarakat. ATVLI memahami pentingnya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Namun, ATVLI juga menekankan pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan pers dalam proses penegakan hukum tersebut.

5 Poin Pernyataan Sikap ATVLI

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ATVLI menyampaikan lima poin pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menghargai Proses Hukum yang Berjalan

ATVLI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk menyelidiki dan memproses kasus ini secara adil dan transparan. Kami berharap agar proses hukum ini berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terbukti bersalah di pengadilan.

2. Mengajak Semua Pihak untuk Tetap Tenang dan Bijaksana

ATVLI mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, media massa, dan lembaga terkait, untuk tetap tenang dan bijaksana dalam menyikapi peristiwa ini. Penyebaran informasi yang tidak akurat dan provokatif hanya akan memperkeruh suasana dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Menekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

ATVLI menegaskan kembali pentingnya kebebasan pers di Indonesia sebagai pilar demokrasi. Kebebasan pers harus dijamin dan dilindungi, tetapi kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab yang tinggi. Setiap media massa, termasuk televisi lokal, harus menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. ATVLI berkomitmen untuk terus mengingatkan dan membimbing anggotanya agar selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

4. Mengingatkan perlunya Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Jurnalis

ATVLI menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Proses hukum yang melibatkan jurnalis harus dijalankan dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia dan prinsip kebebasan pers. ATVLI berharap agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia. Perlu adanya mekanisme yang jelas dan transparan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan jurnalis, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik.

5. Mendorong Dialog dan Koordinasi Antar Pihak Terkait

ATVLI mendorong adanya dialog dan koordinasi yang intensif antar pihak terkait, termasuk Kejagung, Dewan Pers, dan organisasi jurnalis lainnya, untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan ini. Komunikasi yang baik dan kolaboratif sangat penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan pers yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia. Melalui dialog dan koordinasi, kita dapat menemukan titik temu yang dapat melindungi kebebasan pers sekaligus mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.

Kesimpulan

Penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Bapak Budi Santoso, merupakan peristiwa yang kompleks dan memiliki implikasi yang luas bagi dunia pers di Indonesia. ATVLI menyatakan sikapnya dengan mengutamakan penegakan hukum yang adil dan transparan serta menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab. ATVLI berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan tidak menghambat perkembangan pers yang sehat di Indonesia. ATVLI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk memberikan dukungan kepada anggotanya dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab.

Sekian pernyataan sikap ATVLI terkait penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV oleh Kejagung. Semoga pernyataan sikap ini dapat memberikan kejelasan dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pers di Indonesia.

Exit mobile version